(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas menyusun bahan program kerja dan petunjuk teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja dan kebijaksanaan teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
- penyiapan dan penyediaan sarana serta prasarana pengujian kendaraan bermotor;
- pemberian tanda bukti lulus dan tidak lulus uji kendaraan bermotor berupa buku uji dan plat uji;
- penyimpanan data kendaraan bermotor yang lulus dan tidak lulus uji sebagai arsip;
- pemberian rekomendasi ijin uji keluar dan mutasi keluar;
- pelaksanaan tata usaha dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar