Senin, 09 Mei 2011

Tupoksi Staf Pengujian Kendaraan bermotor Dinhubkominfo KaB. bREBES

(1)    Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas menyusun bahan program kerja dan petunjuk teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
(2)    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor  mempunyai fungsi :
  1. penyusunan program kerja dan kebijaksanaan teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor;
  2. penyiapan dan penyediaan sarana serta prasarana pengujian kendaraan bermotor;
  3. pemberian tanda bukti lulus dan tidak lulus uji kendaraan bermotor berupa buku uji dan plat uji;
  4. penyimpanan data kendaraan bermotor yang lulus dan tidak lulus uji sebagai arsip;
  5. pemberian rekomendasi ijin uji keluar dan mutasi keluar;
  6. pelaksanaan tata usaha dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
  7. pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
.

Sasana Widya Praja

JejK lngkH 3 - 19 mEI 2011